Jumat, 20 Januari 2012

Ingin Menjadi Wanita Sejati

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ                         

Aku ingin sekali menjadi muslimah yang menjalankan segala sesuatu sesuai syari'at Islam. Memang berat untuk seorang awam seperti aku menjalankan semua yg sudah ada dalam Islam, tapi aku ingin dan selalu berusaha seperti yang Allah SWT serukan. Sudah aku rasakan susahnya ketika apa yang aku lakukan yang menurut Islam baik, tapi aku dianggap aneh bahkan akan menumbuhkan rasa tidak nyaman oleh orang-orang disekitarku. Tapi aku senang, karena dukungan yang berupa motivasi, pengalaman ataupun diskusi ringan membuatku lebih baik. Aku sudah menikmati susahnya, dan aku juga menikmati indahnya. Semakin aku masuk dalam kentalnya Islam, semakin aku mencintai Islam, terutama Allah SWT Yang Maha Segalanya. Islam itu indah, indaaaaahh banget. Aku ingin terus dan terus menyelami Islam hingga nanti aku bersanding dengannya di syurga yang Allah janjikan :')
Tak pernah ku sangkal bahwa diri ini masih jauh dari baik, bahkan aku sekarang ini seorang yang hina. Tapi aku tak perlu takut untuk berubah, karena Allah lebih dekat dari urat nadiku yang akan memudahkan aku menuju jalan lurusNya.
Terkadang, syariat Islam berbanding terbalik dengan kebudayaan Negara ini yang bervariasi. Tapi toleransi dalam semua agama sudah adah dalam setiap agama. Tergantung bagaimana kita beradaptasi dan mengambil cara yang baik agar tetap sesuai dengan seruan Allah dan menghormati kebudayaan tanah kelahiran kita ini :)
Maaf, jika ada yang tersakiti karena perubahanku yang terlihat dan tak terlihat namun terasa. Maaf jika caraku untuk berubah kurang baik, yang pasti aku hanya ingin menjalankan sesuatu karena seruan Allah, bukan karena teman, saudara, sahabat atau bahkan orang tua. Karena Dialah yang memiliki hidup dan matinya aku, bukan yang lain.
Salah satu sikap yang paling susah menurutku adalah 'bersentuhan dengan yang bukan mahram' dan cara berpakaian.
Kalian sebagai temen-temen yang cukup dekat dengan aku pasti tau tentang perubahanku yang itu kan. Semua yang mungkin aku anjurkan untuk kalian, tapi aku belum bisa sepenuhnya seperti itu tolong sedikit lebih mengerti aku ya, aku juga dalam proses belajar. Dan aku juga ingin kalian belajar, tapi aku sama sekali gak memaksa, aku hanya ingin kita menghindari dosa. Maaf kalo belum sepenuhnya ucapanku bisa aku lakukan semua, itulah permasalahanku. Aku minta dukungan kalian. Dan maaf, karena ini kalian jadi repot dsb. Aku cuma ingin kita nanti tetep menjalin persahabatan hingga di syurga abadi :')
Aku hanya ingin memperoleh ridhonya, gak peduli kata orang. Tapi aku lagi proses adaptasi X)Untuk sekedar renungan atau mengingat kembali untuk kalian yang sudah pernah baca. Ini tentang hukum bersentuhan tangan dengan selain mahram kita, semoga bermanfaat :)



قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:”لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ

"Seandainya kepala seseorang di tusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”

(Hadits hasan riwayat Thobroni dalam Al-Mu’jam Kabir 20/174/386 dan Rauyani dalam Musnad: 1283 lihat Ash Shohihah 1/447/226)

Dalam membaiat para shahabiyyah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjabat tangan mereka.

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha istri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَمْتَحِنُ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ بِهَذِهِ اْلآيَةِ بِقَوْلِ اللهِ تَعَالَى {ياَ أيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ} إِلَى قَوْلِهِ {غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ} قَالَ عُرْوَةُ: قَالَتْ عَائِشَةُ: فَمَنْ أَقَرَّ بِهَذَا الشَّرْطِ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ، قَالَ لَهَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: قَدْ باَيَعْتُكِ؛ كَلاَمًا، وَلاَ وَاللهِ مَا مَسَّتْ يَدُهُ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ فِي الْمُبَايَعَةِ، مَا يبُاَيِعُهُنَّ إِلاَّ بِقَوْلِهِ: قَدْ باَيَعْتُكِ عَلَى ذَلِكَ

Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menguji kaum mukminat yang berhijrah kepada beliau dengan firman Allah Ta’ala:
“Wahai Nabi, apabila datang kepadamu wanita-wanita yang beriman untuk membaiatmu….” Sampai pada firman-Nya:
“Allah Maha Pengampun lagi Penyayang.”
Urwah berkata,
“Aisyah mengatakan:
‘Siapa di antara wanita-wanita yang beriman itu mau menetapkan syarat yang disebutkan dalam ayat tersebut’.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata kepadanya,
“Sungguh aku telah membaiatmu”, beliau nyatakan dengan ucapan (tanpa jabat tangan).” ‘Aisyah berkata,
“Tidak, demi Allah! Tangan beliau tidak pernah sama sekali menyentuh tangan seorang wanita pun dalam pembaiatan. Tidaklah beliau membaiat mereka kecuali hanya dengan ucapan,
“Sungguh aku telah membaiatmu atas hal tersebut.”

(HR. Al-Bukhari no. 4891 dan Muslim no. 4811)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda:

إِنِّي لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ، إِنَّمَا قَوْلِي لِمِائَةِ امْرَأَةٍ كَقَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ

Sesungguhnya aku tidak mau berjabat tangan dengan kaum wanita. Hanyalah ucapanku kepada seratus wanita seperti ucapanku kepada seorang wanita.”
(HR. Malik 2/982/2, An-Nasa`i dalam ‘Isyratun Nisa` dari As-Sunan Al-Kubra 2/93/2, At-Tirmidzi, dll. Lihat Ash-Shahihah no. 529)

Dari Umaimah bintih Ruqoiqoh radhiyallahu ‘anha:
Bersabda Rasulullahi Shallallahu ‘alaihi wassallam:

"Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita."
[HR Malik 2/982, Nasa'i 7/149, Tirmidzi 1597, Ibnu Majah 2874, ahmad 6/357, dll]

Ulama dan Mufti Besar Saudi Arabia dan terkenal dengan sebutan salah satu penjaga kota suci Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang hal tersebut, maka beliau menjawab:

“Tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahromnya secara mutlak, baik wanita tersebut masih muda ataukah sudah tua renta, baik lelaki yang berjabat tangan tesebut masih muda ataukah sudah tua, karena berjabat tangan ini bisa menimbulkan fitnah. Juga tidak dibedakan apakah jabat tangan ini ada pembatasnya atau tidak, hal ini dikarenakan keumuman dalil (larangan jabat tangan), juga untuk mencegah timbulnya fitnah”
[Fatawa Islamiyah 3/76 disusun Muahmmad bin Abdul Aziz Al Musnid]




Tidak ada komentar:

Posting Komentar